Jakarta (20/07/2019) – Melalui Investor Gathering Penawaran Terbatas Sukuk Ijarah, PT Jasamarga Pandaan Tol mendapatkan investor dengan nilai investasi sebesar Rp 785 miliar. Sukuk Ijarah Jangka Menengah PT JPT Tahun 2019 merupakan Sukuk Ijarah perdana dalam bisnis di jalan tol yang diinisiasi oleh Jasa Marga. Inovasi pendanaan ini adalah yang kedua bagi PT JPT setelah diluncurkannya Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) pada 15 April 2019. Secara rinci, Sukuk Ijarah Jangka Menengah PT JPT Tahun 2019 terbagi dalam dua tranche, yaitu Seri A dan Seri B. Jumlah yang ditawarkan untuk Seri A senilai Rp100 miliar dengan cicilan imbalan ijarah 8,50% dan besifat tetap. Seri A memiliki tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 17 Juli 2022. Sedangkan untuk Seri B memiliki nilai Rp685 miliar dengan cicilan imbalan ijarah 9,00% dan besifat tetap. Seri B memiliki tenor 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 17 Juli 2024. Hasil Pemeringkatan yang telah diperoleh untuk Sukuk Ijarah PT JPT ini adalah idAA-(sy).
Bertempat di Hotel Fairmont Jakarta pada hari Jumat (19/7/2019), Seremonial penerbitan Sukuk Ijarah Jangka Menengah PT JPT Tahun 2019 ini diselenggarakan. Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Komisaris Utama Jasa Marga Sapto Amal Damandari, Komisaris Independen Jasa Marga Vincentius Sonny Loho, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal, jajaran Direksi PT JPT, perwakilan PT Bank Mega Tbk sebagai agen pemantau, PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas yang bertindak sebagai arranger, serta beberapa investor yang terlibat dalam penerbitan instrumen pendanaan ini. PT JPT memiliki konsesi atas Jalan Tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,61 km dengan masa konsesi selama 37 tahun dan telah beroperasi sejak tahun 2015. Ruas ini menghubungkan Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Gempol-Pasuruan, dan Jalan Tol Pandaan-Malang.