Malang (07/08/2019) – Jalan Tol Gempol – Pandaan Tahap II dan Jalan Tol Pandaan – Malang Seksi I – III telah beroperasi tanpa tarif sejak diresmikan tanggal 13 Mei 2019. Pada tanggal 1 Agustus 2019 telah ditetapkan pemberlakuan tarif pada kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Kempen PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019. Pemberlakuan tarif akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Dalam rangka memberikan sosialisasi yang optimal dan terbuka kepada masyarakat, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 diselenggarakan konferensi pers di Kantor PT Jasamarga Pandaan Malang. Besaran tarif tol yang sudah ditetapkan pada kedua Kepmen tersebut adalah sebagai berikut :
- Besaran tarif terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) :
a. Golongan I Rp. 1.500
b. Golongan II Rp 2.000
c. Golongan III Rp 2.000
d. Golongan IV Rp 3.000
e. Golongan V Rp. 3.000
- Besaran tarif terjauh pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) :
a. Golongan I Rp. 27.500
b. Golongan II dan III Rp. 41.500
c. Golongan IV dan V Rp. 55.000.
d. Sedangkan untuk tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan tarif.
Narasumber pada acara tersebut adalah Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agita Widjajanto, Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo dan Direktur Utama PT JPT Agung Widodo. Pemberlakukan tarif jalan tol ini digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol tersebut, serta sebagai pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dengan telah diberlakukannya penerapan kedua tarif tol pada ruas tersebut, dijelaskan salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:
a. Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
b. Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
c. Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).
Direktur Utama PT. Jasamarga Pandaan Tol, Agung Widodo menyampaikan, Jalan tol Gempol-Pandaan memiliki peran penting sebagai penghubung daerah Malang dan Surabaya, sekaligus penunjang wisatawan dengan menggunakan jalan tol menuju ke kawasan wisata di Malang Raya. Selain itu, setelah Jalan Tol Gempol-Pandaan yang juga tersambung dengan Jalan Tol Pandaan-Malang sangat membantu kelancaran konektivitas yang mendukung percepatan distribusi logistik, barang dan jasa dari Surabaya menuju Malang dan sekitarnya.