Pandaan (21/02/2019) – Dalam rangka menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, PT Jasamarga Pandaan Tol melakukan pembaharuan peraturan perusahaan. Pembaharuan peraturan perusahaan dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bagian Keenam mengenai Peraturan Perusahaan. Proses pembaharuan peraturan perusahaan dilakukan dengan mengadakan pertemuan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan di Hotel Royal Senyiur Prigen Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019.
Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya adalah Ibu Dra. Yuntarti Panca Puspita, M.M selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek. Turut hadir narasumber dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Cabang Jakarta-Tangerang-Cikampek (JTC) adalah Bapak Wasito, S.E selaku Deputy General Manager Human Resources & General Affair. Acara tersebut diselenggarakan agar penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) PT Jasamarga Pandaan Tol selaras dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan adalah 2 tahun yaitu tahun 2019 sampai dengan 2021.