Jalan Tol Gempol – Pandaan merupakan bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Surabaya-Malang yang sejak tahun 1970 telah dibuat pra-study kelayakannya oleh Pemerintah. Sebagai jalan penghubung alternatif antara Surabaya dengan Malang, jalan tol ini akan berperan strategis untuk pengembangan wilayah, yaitu sebagai penghubung pusat-pusat kegiatan ekonomi seperti Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Industri dan Perdagangan serta Perkebunan/Pertanian/ Pariwisata di wilayah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 38  tahun 2004, tentang Jalan dan mempertimbangkan kemampuan APBN, maka sejak pertengahan tahun 1980 program pembangunan Jalan Tol dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi pihak swasta. Pada tahun 1997 Pemerintah telah menetapkan PT Margabumi Adhikaraya sebagai penyelenggara Jalan Tol Gempol – Pandaan. Sejalan dengan perubahan kepemilikan saham mayoritas pada tahun 2011, maka pada tahun 2013 PT Margabumi Adhikaraya berubah nama menjadi PT Jasamarga Pandaan Tol. Pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Gempol – Pandaan dimulai tahun 2012 dan dioperasikan pada tanggal 12 Juni 2015, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemakai jalan serta memberikan waktu tempuh yang lebih pendek dari Surabaya menuju ke Malang atau sebaliknya.